Selama proses pengelolaan kinerja, kepala sekolah sebagai pegawai mendapat bimbingan untuk meningkatkan praktik kinerjanya. Kepala Dinas Pendidikan adalah pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam membimbing kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja pegawainya, dan Pengawas Sekolah adalah pegawai yang diberi tugas sebagai tim kerja untuk membantu kepala sekolah meningkatkan praktik kinerjanya.
kepala sekolah mempunyai kewajiban untuk dialog kinerja dengan Kepala dinas pendidikan atau pengawas sebagai tim kerja untuk membahas dengan atasan kapan waktu yang tepat untuk melakukan observasi. Memilih tanggal, lokasi, nama kegiatan, dan keterangan lain apabila perlu diketahui oleh atasan (optional). Jika kepala dinas pendidikan atau pengawas tidak dapat hadir pada waktu yang telah disepakati secara langsung, maka observasi tetap dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Tidak Langsung : Pegawai atau kepala sekolah melakukan praktik kinerja yang direkam video untuk diobservasi oleh tim penilai
2. Catatan Mandiri : Kepala sekolah dapat membuat catatan untuk melaporkan observasi yang telah dilakukan.
Contoh kegiatan yang dapat diobservasi dari kelapa sekolah adalah kemampuan memimpin penyelenggaraan Satuan Pendidikan agar mencapai kualitas pembelajaran yang optimal. Ada beberapa hal yang dapat diobservasi dari kepala sekolah yaitu:
1. Kemampuan menggunakan data dan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan
2. Kemampuan memandu perencanaan peningkatan kualitas satuan pendidikannya
3. Kemampuan dalam berinteraksi dengan guru, orang tua dan masyarakat umum.
Contoh kegiatan dapat berupa rapat dengan guru atau wali murid dan sebagainya. Kepala sekolah dapat menghubungi Pusat Bantuan jika dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah yang dimiliki terkait pengelolaan kinerja ini.
Sumber : Panduan resmi pengelolaan kinerja di https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm.